Company Profile
PENDAHULUAN
Indonesia adalah sebuah negara yang kaya sumberdaya alam dan memiliki letak geografi sangat strategis, berada di persimpangan lalu lintas perdagangan dunia. Hal ini mendorong bangsa-bangsa lain berebut ingin menguasai Indonesia. Selama kurang lebih tiga abad, Portugis, Inggris, Belanda dan Jepang secara bergantian menduduki Indonesia. Kekayaan alam Indonesia diangkut ke negara mereka sehingga bangsa Indonesia miskin dan menderita.
Berkat Rahmat Allah SWT dan perjuangan para pahlawan, bangsa Indonesia berhasil memerdekakan diri pada Tanggal 17 Agustus tahun 1945. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun1945, Para pendiri negara mencita-citakan kesejahteraan umum bagi bangsa Indonesia. Kesejahteraan umum dapat dimaknai tidak hanya maju dibidang ekonomi, tetapi juga maju dibidang spiritual, intelektual, sosial dan budaya. Cita-cita para pendiri negara sejalan dengan tujuan syariah (maqosid syariah) sehingga bagi umat Islam yang merupakan komponen terbesar bangsa Indonesia, mewujudkan cita-cita mulia tersebut merupakan pelaksanaan syariah sekaligus ibadah.
Salah satu sarana bangsa Indonesia mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan umum adalah koperasi. Dalam penjelasan UUD 1945, koperasi dinyatakan sebagai lembaga ekonomi rakyat yang diharapkan menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama meyakini jika Koperasi dikelola dengan baik dapat menjadi kekuatan ekonomi rakyat dan berpotensi menjadi kekuatan utama perekonomian Indonesia. Kuncinya adalah inovasi dan modernisasi tatakelola seiring kemajuan zaman dan teknologi.
SEKILAS PERJALANAN
KSPPS TAMZIS Bina Utama dibentuk oleh sekelompok anak muda terdidik pada tahun 1992 di kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo - Jawa Tengah. Berbekal idealisme dan tekad yang kuat, modal kecil, pengalaman yang minim serta besarnya tantangan yang dihadapi tidak menyurutkan anak-anak muda ini berjuang memperbaiki ekonomi umat dan mewujudkan kemakmuran bangsa Indonesia.
Pada tanggal 14 November 1994, TAMZIS mendapat status badan hukum dengan nomor 12277/B.H/VI/XI/1994 dari Departemen Koperasi. Sejak didirikannya, koperasi Tamzis pernah mengalami perubahan jenis koperasinya. Sebelumnya KSPS (Koperasi Simpan Pinjam Syariah). Kemudian terbit Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Peraturan Menteri ini merubah status KJKS kepada KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah). KJKS Tamzis berubah menjadi KSPPS Tamzis. Seluruh perubahan jenis koperasi ini merupakan upaya Tamzis mentaati regulasi yang dikeluarkan pemerintah di bidang perkoperasian.
Berkat Ridho Allah SWT melalui ketekunan, keyakinan dan kemampuannya berkomunikasi dengan masyarakat dan berbagai pihak, TAMZIS dipercaya untuk menjadi koperasi nasional dan dapat berkiprah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tamzis telah berhasil melewati berbagai hambatan dan tantangan di seperempat abad pertama dan tetap bersiaga mennyongsong masa depan dengan selalu melakukan inovasi produk, tata kelola berbasis kemajuan teknologi informasi.
NAMA LEMBAGA:
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) TAMZIS BINA UTAMA
Motto : “Happy Life, Happy Syariah”
Berdiri : 22 Juli 1992
Badan Hukum : 12277/B.H/VI/XI/1994. 14 November 1994
NIK : 3307090020108
NPWP : 1.606.549.2-524