Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf


 

Sucikan Harta Kita

  

Tentang Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.

Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT. Zakat tidak saja memiliki hubungan langsung dengan Allah, tetapi juga memiliki hubungan dengan manusia secara sosiologis. Begitu pentingnya peran zakat dalam pembangunan masyarakat Islam.

 

Arti Zakat

Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadits disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah[2]:276); “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

Menurut istilah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman.

 

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok tiang penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah[98]:5).

Rasulullah Saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim). 

 

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Zakat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim. Bagi laki-laki dan perempuan. Bahkan anak-anak dan orang gila sekalipun memiliki kewajiban yang sama bila hartanya sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

 

Macam-macam Zakat

  1. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri.
  2. Zakat maal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal.

 

Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat

  1. Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
  2. Binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing
  3. Barang dagangan dan keuntungannya
  4. Hasil pertanian dan buah-buahan

 

Syarat dan Sebab Harta Wajib Zakat

  1. Memenuhi Nishab adalah jumlah/ ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut wajib mengeluarkan zakat.
  2. Telah mencapai haul, yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.

 

Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan yaitu:

  1. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya
  2. Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi
  3. Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat.
  4. Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam.
  5. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara
  6. Gharimin, orang memiliki tanggungan
  7. Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan
  8. Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat.

 

Contoh Zakat Profesi Insan TAMZIS

  1. Nishob Zakat berdasar hukum Islam seniali 85 gram emas.

Misal: Harga emas/ gram bulan Maret 2015 yaituRp. 500.000,-

Jadi, 500.000,- x 85 gram = 42.500.000,-/ tahun

Kemudian, 42.500.000,- : 12 bulan = 3.541.600,-/ bulan

Dan dibulatkanmenjadi = Rp. 3.500.000,-

Maka Nishob zakat Profesi setiap bulan Maret sebesar Rp. 3.500.000,-

  1. Penetapan Zakat berdasarkan pendapatan BRUTO (Pendapatan kotor) sebelum
  2. Kadar Nishob yang harus dikeluarkan dari zakat profesi karyawan TAMZIS Rp. 3.500.000,- x 2,5% = Rp. 87.500,-

 

SEDEKAH ON TAMZIS

Pahalanya Berlipat-lipat

 

Landasan Infak/ Sedekah

Islam memerintahkan umatnya untuk saling membantu dan saling menolong antar sesama. Salah satunya dengan infak dan sedekah, antara lain melalui ayat Al-Quran dan hadit ssebagai berikut:

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi”. (QS 35:29)

“….yaitu orang yang berinfak baik diwaktu lapang maupun sempit”. (QS Al-Imran:134).

“Setiap ruas jari-jari yang pada manusia itu bias memberikan sedekah pada setiap hari yang diterbiti matahari. Berbuat adil diantara dua orang yang berselisih adalah sedekah. Setiap langkah yang diayunkan untuk pergi shalat adalah sedekah. Dan menyingkirkan sesuatu yang dapat mengganggu dijalan adalah sedekah. (HR Bukhari dan Muslim).

Para jumhur mufasir dan ulama kontemporer juga menyepakati suatu kondisi sosial  yang mewajibkan orang untuk peduli. Pada banyak riwayat dikatakan bahwa infak dan sedekah bukan mengurangi harta, bahkan sebaliknya, menjadi banyak dan berkah. Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekah dapat menghindarkan orang dari bala dan kesempitan.

 

Pengertian Infak/ Sedekah

Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran: 143). Infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.(QS 2:215)

Sedangkan sedekah jika ditinjau dari segi terminology syari’at, pengertian sedekah sama dengan infak termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Hanya saja, sedekah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materil.

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Sebagaimana kita yakini bahwa semua rizki dan harta yang diberikan Allah SWT kepada kita adalah amanah yang harus dijaga sekaligus merupakan ujian (Q.S. 8:28). Rizki dan harta bisa menjadikan kita lupa kepada Sang Pencipta dan bisa membuat kita rugi dunia dan akhirat (Q.S. 63:9). Tetapi rizki dan harta juga bisa menghantarkan kita ke surga jika kita mensyukuri dan membelanjakannya di jalan Allah (Q.S. 14:7). Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Ali-Baqarah: 261).

Infak adalah suatu kewajiban yang harus tetap dilakukan dalam keadaan apapun. Dalam keadaan senang maupun susah, dalam keadaan lapang maupun sempit. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang berbuat kebajikan.”(Q.S Ali-Imran 134)

Jika umat Islam sudah melaksanakan kewajiban infak serta dana yang terhimpun dikelola secara baik dan bertanggungjawab, maka banyak persoalan sosial dan keummatan bias diatasi.

Untuk itu kami Baitul Maal TAMZIS mengajak saudara sesama muslim untuk memberikan infak/ sedekah terbaiknya. Insya Allah infak/ sedekah saudara-saudara akan kami kelola sesuai syariah dan akan kami laporkan penggunaannya secara periodik.

 

Baitul Maal TAMZIS

Baitul Maal TAMZIS adalah lembaga sosial bagian dariBaitut Tamwil TAMZIS yang secara khusus mengelola dan memberdayakan umat. Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam.

Baitul Maal TAMZIS berdiri sejak 2006 yang secara umum mengelola dana zakat, infak/ sedekah dan wakaf untuk kesejahteraan umat secara umum melalui beberapa program antara lain: Beasiswa ustadz dan ustadzah, pemberdayaan ekonomi, Santunan anak yatim dan dhuafa dan Peduli kemanusiaan.

 

Pentingnya Infak/ Sedekah

  1. Indikator utama ketundukan sesorang terhadap ajaran Islam (QS. 9:5 & 11)
  2. Ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS. 23:4)
  3. Mendapatkan pertolongan-Nya (QS. 9:71 dan QS. 22:40-41)
  4. Memperhatikan hak fakir dan Miskin serta para mustahik (QS. 9:60)
  5. Membersihkan diri dan hartanya, menyuburkan, mengembangkan dan mensucikan jiwanya (QS. 9:103 dan QS. 30:39)

 

Ancaman Bagi yang Enggan Infak/ Sedekah

  1. Berhak untuk diperangi (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
  2. Harta bendanya hancur dan rusak (HR. Imam Bazzar danBaihaqi)
  3. Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Imam Thabrani)

 

Hikmah Infak/ Sedekah

  1. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak
  2. Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

 

Pemanfaatan Infak/ Sedekah

Infak yang terkumpul sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan kualitas umat Islam yang diselenggarakan oleh Baitul Maal TAMZIS

 

Tata Cara Penyerahan Infak/ Sedekah

  1. Menyerahkan langsung Infak kekantor TAMZIS terdekat.
  2. Auto debet dari rekening Anggota simpanan Ijabah TAMZIS
  3. Hubungi Bapak Zubaeri (081331530539 dan Bapak Eko (085701271807)

 

 

WAKAF UANG TAMZIS (WUT)

Manfaatnya Mengalir Abadi

 

Dasar Wakaf Uang

Al Quran dan Hadist

“Kamu sekali-kali tidak akan samapai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali Imran : 92)

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalanya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya”. (HR. Ahmad)

 

Dasar Fatwa MUI dan Negara

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003:86). Fatwa komisi Fatwa MUI itu dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa:

Wakaf uang (Cash Wakaf/ Waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (cash). Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)  Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara Syari. Nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Di Negara Indonesia, wakaf uang sudah diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 42 tahun 2006.

 

Sekilas Wakaf Uang

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).

Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328).

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam Az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Indonesia, wakaf Uang baru popular tahun 200-an. Wakaf uang banyak diinvestasikan pada bisnis berbasis syariah. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara social keagamaan.

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan sesorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Wakaf UANG TAMZIS sudah berjalan sejak 2006. Adapun Wakaf Uang TAMZIS ini merupakan upaya mengoptimalkan potensi-potensi wakaf yang ada dalam diri karyawan dan anggota TAMZIS. Kedepan, akan dikembangkan pada lembaga ata institusi yang senafas dan kepada masyarakat secara umum.

Dengan program WAKAF UANG TAMZIS ini mudah-mudahan potensi tersebut bisa dimaksimalkan untuk program-program sosial-keagamaan yang selama ini telah berjalan.

 

Mengapa Wakaf Uang

  1. Siapapun Bisa

Dengan pemahaman dan kesadaran baru tentang wakaf uang, orang yang ingin wakaf tak harus menunggu kaya. Setiap lembar uang yang Anda miliki bias dijadikan amal jariyah yang abadi. Kapapun bisa.

  1. Bisa Dimana Saja

Wakaf uang lebih gampang. Karena kami penanggungjawab WAKAF UANG TAMZIS menyediakan kotak di masing-masing meja karyawan atau kantor TAMZIS di seluruh Indonesia. Dengan begitu, niat wakaf uang Anda dimanapun bias dilaksanakan. Tak usah menunggu.

  1. Uang Tak Berkurang

Uang yang AndaWakafkan, tak sepeserpun akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.

 

Penerima Manfaat

Wakaf Uang TAMZIS (WUT) memiliki fokus utama pada aspek pengelolaan asset wakaf produktif secara optimal sehingga dapat memberi manfaat sebesar mungkin.

Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi.

Dari pengalaman menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) sejak 2006, Baitul Maal TAMZIS yang telah menyalurkan kepada yang berhak dengan tepat sasaran, tepat guna dan tepat akuntabilitas.

Kita tahu, Mauquf Alaih (Penerima Manfaat) adalah Rukun dalam Wakaf, maka Anda selaku Donatur Wakaf uang dapat mengarahkan Penerima Manfaat atas wakaf Anda pada program:

  1. Bisnis berbasis syariah untuk pengembangan Insan Produktif;
  2. Pendidikan untuk pengembangan Insan Qur’ani;
  3. Pemberdayaan ekonomi untuk pengembangan Insan Mandiri;
  4. Wakaf saran ibadah; Makmur Masjidku; atau
  5. Menyerahkan kepada Nazhir untuk penyaluran (Tidak Terikat)

 

Program

Sebagai gambaran, berikut sekilas program-program Wakaf Uang TAMZIS di bidang Bisnis Berbasis Syariah, Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Wakaf Sarana Ibadah:

1. Bisnis Berbasis Syariah;

Syariah Integratif Zone (SIZ)

Syariah Integratif Zone (SIZ) adalah konsep pengelolaan dan pengembangan dana wakaf produktif yang integrative antar wilayah berbasis syariah. Bisa bentuk property seperti pembangunan Ruko, pasar tradisional syariah, masjid social entrepreneur, gedung pertemuan muslim, pesantren usaha, hotel syariah, swalayan berbasis syariah. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf.

2. Pendidikan Ustad/ ustadzah TPQ;

Pengembangan Insan Qur’ani

Pengmbangan InsanQur’ani adalah program pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan Ustad/ Ustadzah berkarakter qur’ani. Mulai skill dan metode mengajar Qur’an dan mampu memberi tauladan akhlak yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an.

3. Pemberdayaan ekonomi UKM;

Masyarakat Mandiri

Masyarakat Mandiri merupakan program pendampingan bagi pengusaha kecil yang akan mengembangkan usahanya. Bisa berbentuk konsultasi gratis, pendampingan pengembangan usaha dan permodalan bagi usaha. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

4. Wakaf Sarana Ibadah;

Makmur Masjidku

Makmur masjidku merupakan wakaf sarana untuk menunjang kekhusukan jamaah dalam beribadah di masjid. Berupa mukena, Al-Qur’an, sarung dll.