Pembiayaan Porsi Haji Tamzis
Pendahuluan
Umat muslim dari seluruh dunia berbagai ras dan suku bangsa datang bondong-bondong menuju ke satu tempat untuk melakukan ibadah haji. Berbagai ras, suku, bangsa dan profesi, semuanya berkumpul di tempat yang sama dengan pakaian yang sama dan melakukan hal yang sama. Sungguh, ibadah haji merupakan ibadah yang spesial bagi ummat Islam.
Untuk mendapat porsi haji, seorang jamaah calon haji harus mendaftarkan diri dan menyetorkan dana porsi haji. Sekarang ada alternatif pembiayaan dari TAMZIS untuk mendapatkan porsi haji, cukup dengan setoran awal sekitar 5 juta Rupiah kita sudah bisa mendapatkan porsi Haji dengan pembiayaan porsi haji. Pembiayaan ini dapat diangsur dengan jangka waktu 3 tahun. Artinya calon Jamaah Haji memiliki kesempatan untuk menyisihkan sebagian rejeki, untuk mengangsur dan menabung untuk melunasi ONH/ Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Peruntukan
Pembiayaan Porsi Haji TAMZIS merupakan pinjaman dana dari TAMZIS kepada anggota/ pemohon khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/ seat haji. TAMZIS akan membantu pengurusan perolehan seat/ porsi haji anggota lewat bank yang ditunjuk oleh Kemenag. Dan sebagai jasa pengurusan itu anggota/ pemohon membayar ujroh atau sering disebut dengan fee (biaya) pengurusan kepada TAMZIS.
Tujuan dan Manfaat
- Memberi kemudahan kepada anggota TAMZIS dalam melaksanakan ibadah haji.
- Memberikan kepastian keberangkatan Ibadah Haji tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran kehabisan quota porsi Haji.
- Memudahkan dalam hal pembayaran cicilan dana talangan, karena jangka waktu sampai tiga tahun.
Akad
Pembiayaan Talangan Haji TAMZIS ini menggunakan Ijarah wal Qordh.
Ijaroh: Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Qardh: adalah akad perjanjian pinjam meminjam dari seseorang atau lembaga (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama selama jangka waktu yang telah ditentukan dengan tujuan saling tolong-menolong tanpa mengharapkan imbalan (non-profit oriented transaction)
Penjelasan:
TAMZIS akan membantu menjelaskan kepada anggota proses cara mendapatkan porsi haji. Kemudian TAMZIS siap menyediakan jasa pengurusan perolehan seat/ porsi haji anggota/ pemohon lewat bank yang ditunjuk oleh Kemenag. Sebagai jasa pengurusan tersebut, anggota/ pemohon membayar ujroh atau sering disebut dengan fee (biaya) pengurusan kepada TAMZIS. Kemudian muncul total biaya yang harus dikeluarkan oleh anggota/ pemohon terkait biaya porsi haji maupun jasa pengurusannya. Untuk proses pengurusan tersebut menggunakan akad Ijaroh.
Apabila anggota ternyata belum bisa memenuhi semua biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan porsi haji beserta jasa pengurusannya, maka TAMZIS siap memberikan pinjaman dengan akad Qordh.
Simulasi Pembiayaan Porsi Haji
Keterangan |
Jangka Waktu Pembiayaan |
|||
12 Bulan |
24 Bulan |
36 Bulan |
||
Dana Porsi Haji (sesuai ketentuan Kemenag) |
Rp. 25.000.000 |
Rp. 25.000.000 |
Rp. 25.000.000 |
|
Dana Anggota Sendiri |
Rp. 5.000.0000 |
Rp. 5.000.0000 |
Rp. 5.000.0000 |
|
Dana Talangan/Pembiayaan dari TAMZIS |
Rp. 20.000.000 |
Rp. 20.000.000 |
Rp. 20.000.000 |
|
Ujroh |
Rp. 3.000.000 |
Rp. 3.000.000 |
Rp. 3.000.000 |
|
Tabungan Haji |
Rp. 500.000 |
Rp. 500.000 |
Rp. 500.000 |
|
Biaya Penjaminan |
Rp. 22.500 |
Rp. 45.000 |
Rp. 67.500 |
|
Angsuran Perbulan |
Rp. 1.916.667 |
Rp. 1.083.333 |
Rp. 805.556 |
|
Angsuran Harian |
Rp. 76.667 |
Rp. 43.333 |
Rp. 32.222 |
Dari simulasi tersebut dalam table di atas, anggota yang berniat mendapatkan porsi haji melalui pembiayaan di TAMZIS, setoran pertama sebesar Rp. 5.567.500,00 (Dana Sendiri + Tabungan Haji + Biaya Peminjaman), kemudian selanjutnya mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 805.500,00 selama 36 bulan (3tahun)
Persyaratan Pembiayaan:
- Anggota mempunyai kemampuan untuk menunaikan ibadah haji (isito’ah)
- Anggota mengisi formulir dari TAMZIS
- FC KTP suami istri
- FC KK
- FC Keterangan penghasilan
- Menandatangani surat kuasa pengurusan