Zakat on Tamzis


 

Sucikan Harta Kita

  

Tentang Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.

Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT. Zakat tidak saja memiliki hubungan langsung dengan Allah, tetapi juga memiliki hubungan dengan manusia secara sosiologis. Begitu pentingnya peran zakat dalam pembangunan masyarakat Islam.

 

Arti Zakat

Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadits disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah[2]:276); “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

Menurut istilah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman.

 

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok tiang penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah[98]:5).

Rasulullah Saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim). 

 

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Zakat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim. Bagi laki-laki dan perempuan. Bahkan anak-anak dan orang gila sekalipun memiliki kewajiban yang sama bila hartanya sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

 

Macam-macam Zakat

  1. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri.
  2. Zakat maal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal.

 

Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat

  1. Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
  2. Binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing
  3. Barang dagangan dan keuntungannya
  4. Hasil pertanian dan buah-buahan

 

Syarat dan Sebab Harta Wajib Zakat

  1. Memenuhi Nishab adalah jumlah/ ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut wajib mengeluarkan zakat.
  2. Telah mencapai haul, yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.

 

Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan yaitu:

  1. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya
  2. Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi
  3. Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat.
  4. Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam.
  5. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara
  6. Gharimin, orang memiliki tanggungan
  7. Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan
  8. Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat.

 

Contoh Zakat Profesi Insan TAMZIS

  1. Nishob Zakat berdasar hukum Islam seniali 85 gram emas.

Misal: Harga emas/ gram bulan Maret 2015 yaituRp. 500.000,-

Jadi, 500.000,- x 85 gram = 42.500.000,-/ tahun

Kemudian, 42.500.000,- : 12 bulan = 3.541.600,-/ bulan

Dan dibulatkanmenjadi = Rp. 3.500.000,-

Maka Nishob zakat Profesi setiap bulan Maret sebesar Rp. 3.500.000,-

  1. Penetapan Zakat berdasarkan pendapatan BRUTO (Pendapatan kotor) sebelum
  2. Kadar Nishob yang harus dikeluarkan dari zakat profesi karyawan TAMZIS Rp. 3.500.000,- x 2,5% = Rp. 87.500,-