Pembiayaan Mikro Syariah
Pembiayaan Mikro Syariah
1. Diperuntukan bagi pengusaha mikro sebagai tambahan modal usaha dan investasi.
2. Diutamakan untuk para pedagang di pasar.
3. Usaha yang dibiayai sudah berjalan minimal satu tahun.
4. Menggunakan prisnsip Mudharabah Muqayadah dan Murabahah.
5. Persyaratan mudah, tanpa biaya Administrasi dan Provisi.